Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkapkan bahwa hasil investasi tidak akan mencukupi untuk menutup klaim jaminan kesehatan yang terus meningkat. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa pihaknya perlu melakukan penyesuaian strategi mengingat kondisi yang semakin menantang.
Pada tahun 2023, pendapatan iuran Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan mencapai Rp151,69 triliun, sedangkan beban klaim jaminan kesehatan mencapai Rp158,85 triliun. Meskipun terjadi defisit antara pendapatan dan klaim, surplus tetap tercapai berkat pendapatan investasi yang naik signifikan menjadi Rp5,71 triliun.
Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan masih memiliki aset hasil investasi, namun perlu penyesuaian. Investasi BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 87 Tahun 2013. Instrumen investasi terbatas pada deposito, Giro Premium, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Negara (SBN).
Ghufron juga menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan menargetkan hasil investasi DJS Kesehatan mencapai Rp4,7 triliun dengan strategi penempatan portofolio 50% pada deposito dan 50% pada SBN. Regulasi memungkinkan evaluasi tarif setiap 2 tahun, namun pemerintah telah menahan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan selama 4 tahun terakhir.
KPK memperkirakan kerugian masyarakat akibat fraud di bidang layanan kesehatan mencapai Rp20 triliun. BPJS Kesehatan bekerja sama dengan KPK untuk memerangi fraud, yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp35 miliar.
Penurunan daya beli masyarakat juga berdampak pada kemampuan peserta JKN membayar iuran. Hingga Juli 2024, jumlah peserta PBPU yang menunggak iuran mencapai 17,553 juta peserta, dengan total tunggakan sebesar Rp14,12 triliun.
Ghufron mengatakan pihaknya aktif mengunjungi peserta dari rumah ke rumah untuk mengatasi tunggakan. Peserta yang tidak mampu dapat beralih menjadi peserta PBI. Pemerintah daerah dapat menggunakan dana transfer daerah untuk membayar iuran peserta PBI program JKN BPJS Kesehatan.
Dengan adanya Perpres Nomor 59 Tahun 2024, dilakukan penyesuaian tarif BPJS Kesehatan. KRIS akan diterapkan paling lambat Juni 2025, dengan kemungkinan kenaikan tarif kelas I dan II. KPK dan BPJS Kesehatan terus bekerja sama untuk memerangi fraud di bidang layanan kesehatan.
Dalam upaya mengatasi tantangan ini, BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan strategi pengendalian fraud, penyesuaian tarif, dan pemberdayaan peserta untuk membayar iuran sesuai kemampuannya. Semua pihak perlu bekerja sama untuk menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.