Mulai tahun depan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal naik dari 11 persen jadi 12 persen. Kenaikan ini sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam UU tersebut, PPN sebenarnya sudah dinaikkan jadi 11 persen pada 2022 dan direncanakan akan mencapai 12 persen mulai 2025.
Kenaikan PPN ini sempat mendapat banyak kritik dari publik, karena dikhawatirkan bisa membuat harga barang-barang semakin mahal. Namun, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa dana hasil pajak ini nantinya akan kembali lagi ke masyarakat dalam berbagai bentuk bantuan, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP), subsidi listrik, LPG 3 kg, BBM, hingga subsidi pupuk.
Lalu, barang dan jasa apa aja sih yang bakal kena PPN 12 persen mulai tahun depan?
Dilansir dari situs Kementerian Keuangan, PPN dikenakan pada beberapa jenis transaksi, seperti:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di dalam daerah pabean. Misalnya, kalau kamu beli barang elektronik di mal, itu kena PPN.
- Impor barang atau pemanfaatan jasa dari luar negeri. Contohnya, layanan streaming seperti Netflix atau Spotify.
- Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP juga dikenakan PPN.
- Kegiatan membangun sendiri yang tidak dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Misalnya, kalau kamu bangun rumah pribadi, itu juga kena PPN.
- Penyerahan aktiva oleh PKP yang tidak untuk diperjualbelikan, selama PPN yang dibayar saat pembelian barang tersebut dapat dikreditkan.
Secara umum, Barang Kena Pajak (BKP) itu mencakup semua barang berwujud yang bisa bergerak atau tidak bergerak, serta barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN yang sudah diubah. Cakupan BKP ini sifatnya “negative list”, artinya semua barang pada dasarnya kena PPN, kecuali ada yang secara khusus dikecualikan.
Kenaikan PPN ini memang berpotensi membuat harga barang dan jasa yang kita konsumsi sehari-hari jadi lebih mahal, apalagi barang-barang yang biasanya kita beli dari Pengusaha Kena Pajak (PKP). Beberapa contoh barang yang akan dikenakan PPN antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik. Selain itu, layanan streaming seperti Netflix dan Spotify juga bakal kena PPN.
Jadi, siap-siap aja nih, harga barang dan jasa bakal naik sedikit mulai tahun depan!