Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 10 lembaga dana pensiun sepanjang tahun 2024. Pembubaran ini sebagian besar dilakukan atas permintaan para pendiri dana pensiun. Berikut adalah daftar dana pensiun yang dibubarkan:
1. Dana Pensiun Jasa Tirta II
OJK membubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK (KDK) Nomor KEP-26/D.05/2024 pada 26 Maret 2024. Pembubaran ini efektif sejak 31 Januari 2024 atas permintaan dari Direksi Perum Jasa Tirta II selaku pendiri.
2. Dana Pensiun LEN Industri
Dana Pensiun LEN Industri dibubarkan berdasarkan KDK Nomor KEP-47/D.05/2024 pada 7 Juni 2024. Pembubaran ini efektif sejak 30 April 2024 atas permintaan pendiri.
3. Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional
Melalui KDK Nomor KEP-49/D.05/2024 pada 7 Juni 2024, OJK membubarkan Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, efektif sejak 31 Desember 2023, atas permintaan pendiri.
4. Dana Pensiun Natour
Dana Pensiun Natour dibubarkan berdasarkan KDK Nomor KEP-48/D.05/2024 pada 7 Juni 2024, efektif sejak 31 Desember 2023, atas permintaan pendiri.
5. Dana Pensiun LKBN Antara
Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara dilakukan melalui KDK Nomor KEP-52/D.05/2024 pada 21 Juni 2024. Efektif sejak 31 Desember 2023, pembubaran ini juga dilakukan atas permintaan pendiri.
6. Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia
OJK membubarkan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia berdasarkan KDK Nomor KEP-51/D.05/2024 pada 19 Juni 2024, efektif sejak 31 Desember 2023, atas permintaan pendiri.
7. Dana Pensiun Mandom Indonesia
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-55/D.05/2024 pada 10 Juli 2024, Dana Pensiun Mandom Indonesia dibubarkan. Efektif sejak 31 Mei 2024, pembubaran ini dilakukan atas permintaan pendiri.
8. Dana Pensiun Universitas Islam Bandung
Dana Pensiun Universitas Islam Bandung dibubarkan berdasarkan KDK Nomor KEP-53/D.05/2024 pada 28 Juni 2024, efektif sejak 1 Maret 2024, atas permintaan pendiri.
9. Dana Pensiun Pertani
Pembubaran Dana Pensiun Pertani dilakukan melalui KDK Nomor KEP-74/D.05/2024 pada 2 Oktober 2024, efektif sejak 31 Mei 2024, atas permintaan pendiri.
10. Dana Pensiun Eveready Indonesia
OJK membubarkan Dana Pensiun Eveready Indonesia melalui KDK Nomor KEP-80/D.05/2024 pada 22 Oktober 2024, efektif sejak 30 September 2024, atas permintaan pendiri.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa dana pensiun yang dibubarkan sebagian besar adalah pemberi kerja dengan program pensiun manfaat pasti. Salah satu penyebab utama adalah keterbatasan kemampuan finansial para pendiri dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran, terutama dalam kondisi investasi yang tidak mencapai target. OJK mencatat penurunan jumlah dana pensiun pemberi kerja dari 159 pada tahun 2019 menjadi 138 pada tahun 2023. OJK juga mendorong pelaku industri untuk mempertimbangkan konversi dari program pensiun manfaat pasti menjadi program pensiun iuran pasti demi keberlanjutan dana pensiun.
Pengamat industri dana pensiun, Suheri, menilai bahwa salah satu penyebab pembubaran adalah kurangnya kompetensi pengelolaan dana pensiun, terutama pada perusahaan berskala kecil. Selain itu, banyak pendiri dana pensiun yang mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak lagi mampu mendanai kewajiban pensiun dan memutuskan untuk membubarkan dana pensiun mereka.