PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) berisiko kehilangan pendapatan sebesar Rp 2,5 triliun akibat pemulihan kredit macet pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan penghapusan kredit macet ini menjadi mungkin berkat diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Menurut Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, sebanyak 69.000 nasabah UMKM yang memenuhi kriteria akan terkena dampak penghapusan kredit tersebut.
Proses penghapusan kredit ini akan dilakukan secara bertahap dan membutuhkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Menurut anggaran dasar, penghapusan kredit macet harus disetujui dalam RUPS tahunan. Oleh karena itu, salah satu agenda penting dalam RUPS mendatang adalah keputusan terkait anggaran penghapusan kredit,” ujar Supari pada Kamis (30/1/2025).
Meskipun RUPS belum dilaksanakan, BRI telah memulai penghapusan kredit senilai Rp 400 miliar. Kredit ini berasal dari debitur yang terdampak bencana seperti gempa bumi di Yogyakarta, tsunami, serta pemisahan Timor Timur dari Indonesia.
Dengan adanya kebijakan penghapusan kredit macet ini, diharapkan UMKM yang terdampak dapat merasa lega dan memiliki kesempatan untuk memulihkan usahanya. Bank Rakyat Indonesia juga berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia meskipun harus menghadapi risiko kehilangan pendapatan akibat kebijakan ini. Semoga langkah yang diambil dapat memberikan manfaat yang baik bagi para pelaku UMKM di Tanah Air.