Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalami pemangkasan sebesar Rp 81,38 triliun, sehingga tersisa hanya Rp 29,57 triliun dari jumlah sebelumnya yang mencapai Rp 110,95 triliun. Dampak dari pemangkasan anggaran ini adalah pembangunan tol tahun ini hanya dapat dilakukan sepanjang 13 kilometer. Informasi ini disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR pada Kamis (6/2/2025).
Menurut Dody, pembangunan tol yang akan dilakukan antara lain adalah Tol Serang-Panimbang di Banten, serta tambahan untuk Tol Akses Pelabuhan Patimban di Jawa Barat. Meskipun demikian, proyek-proyek tol yang menggunakan skema pembiayaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dipastikan akan tetap berlanjut. Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mengungkapkan bahwa proyek KPBU ini mayoritas dibiayai oleh swasta.
Diana menegaskan bahwa proyek tol yang menggunakan skema KPBU harus tetap berjalan karena pendanaannya berasal dari swasta dan investor. Hal ini juga berlaku untuk proyek-proyek besar seperti Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap yang digadang-gadang menjadi tol terpanjang di Indonesia, serta Tol Gilimanuk-Mengwi di Bali. Kedua ruas tol tersebut akan dilelang ulang untuk meningkatkan minat investor.
Selain itu, proyek Jalan Tol Puncak yang merupakan inisiasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) juga masuk ke dalam skema KPBU. Namun, Diana belum dapat memastikan kelanjutan proyek Jalan Tol Becakayu Seksi 2B. Dia menyatakan bahwa proyek ini tidak mungkin dilanjutkan dengan APBN tahun 2025, namun akan dipertimbangkan kembali untuk skema KPBU.
Meskipun terjadi pemangkasan anggaran, pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur tol yang dibiayai oleh swasta melalui skema KPBU. Proyek-proyek besar seperti Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap dan Tol Gilimanuk-Mengwi akan terus berlanjut dengan upaya meningkatkan minat investor. Proyek-proyek tol yang sudah masuk dalam skema KPBU juga akan tetap dilanjutkan sesuai dengan perjanjian yang telah ada.
Dengan adanya pemangkasan anggaran, pemerintah dan Kementerian PU harus melakukan evaluasi dan analisis lebih lanjut untuk memastikan kelangsungan proyek-proyek tol yang sedang berjalan. Proyek-proyek tol yang menggunakan skema KPBU harus tetap menjadi prioritas untuk memastikan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan. Semua pihak harus bekerja sama untuk menyelesaikan proyek-proyek tol dengan efisien dan efektif demi kemajuan Indonesia.