Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, meminta anggota komisioner KPU lainnya untuk segera melakukan rapat internal guna menetapkan pejabat sementara (Pjs) sebagai Ketua KPU hingga dilantiknya anggota Baru Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan komisioner yang baru. Hal ini penting agar proses pemilihan Ketua KPU definitif dapat dilakukan dengan segera menggantikan Hasyim Asya’ri yang diberhentikan oleh DKPP terkait kasus yang menyinggung moralitas.
Guspardi menegaskan bahwa penentuan Ketua KPU sepenuhnya merupakan kewenangan internal komisioner KPU dan bukan dari DPR. Menurut Guspardi, Tim Panitia Seleksi (Pansel) telah memberikan dua kali lipat jumlah kuota yang ditetapkan kepada Komisi II DPR sesuai peraturan yang berlaku. Pada bulan Februari 2022, DPR telah menetapkan 14 calon anggota KPU yang berhasil lolos kualifikasi dari Tim Pansel KPU-Bawaslu.
Di antara nama-nama tersebut, terdapat August Mellaz, Mochamad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, dan Iwan Rompo Banne. Kuota yang ditetapkan oleh Komisi II DPR adalah 7 orang, namun dibuat dua kali lipat menjadi 14 orang untuk antisipasi kekosongan posisi.
Guspardi menjelaskan bahwa nomor urut ke-8 akan menjadi pengganti apabila ada anggota yang berhenti. Ia juga menyinggung bahwa salah satu kandidat dari Kalimantan, Iffa, berada di posisi nomor urut ke-8. Legislator PAN dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat ini berharap agar Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan surat keputusan terkait keputusan DKPP dalam waktu seminggu ke depan.
Guspardi yakin bahwa keputusan DKPP telah diambil secara bijaksana dan tepat waktu, sehingga harapannya adalah agar keputusan ini tidak mengganggu jalannya proses pemilihan umum. Ia berpendapat bahwa menjelang pelaksanaan pemilu, adanya dinamika yang muncul dapat menimbulkan persoalan yang lebih kompleks.
Saat ini, kondisi politik masih cenderung kondusif karena tahapan-tahapan Pilkada masih jauh dari tanggal yang telah ditetapkan, yakni antara tanggal 27 hingga 29 Agustus. Guspardi berharap agar seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menghadapi perubahan ini demi terciptanya pemilu yang transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh anggota Komisi II DPR dan KPU harus senantiasa memperhatikan kepentingan publik dan menjaga integritas dalam mengemban tugas-tugas yang diberikan oleh rakyat. Semoga proses pemilihan Ketua KPU definitif dapat dilaksanakan dengan lancar dan transparan demi menyongsong masa depan demokrasi Indonesia yang lebih baik.