Pemerintah dan perusahaan aplikator merespons tuntutan para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (30/8/2024). Para pengemudi ojol dan kurir dalam aksi protes mereka menuntut kondisi kerja yang lebih manusiawi, upah yang pantas, dan pengakuan atas status hukum mereka.
“Aksi protes dari rakyat, termasuk pekerja platform seperti ojol, taksi online, dan kurir, telah berlangsung lama dan merambah ke berbagai kota. Mereka menuntut kesejahteraan, kondisi kerja yang manusiawi, dan upah yang layak,” ujar Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com pada Kamis (29/8/2024).
Lily menyatakan bahwa pendapatan para pengemudi ojol semakin menurun akibat persaingan tarif antara aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee, Indrive, Lalamove, Borzo, dan lainnya. “Akibatnya, banyak pengemudi terpaksa bekerja pada waktu istirahat dan hari libur untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti membayar kontrakan dan biaya sekolah anak,” tambah Lily.
Ia juga menilai bahwa aplikator-aplikator tersebut memberlakukan upah rendah karena menganggap pengemudi ojol dan kurir sebagai mitra, bukan sebagai pekerja. Dengan status mitra ini, para pengemudi kehilangan hak-hak mereka sebagai pekerja, seperti hak untuk tidak bekerja lebih dari 8 jam sehari dan hak cuti hamil, melahirkan, serta keguguran bagi pengemudi perempuan.
Berdasarkan hal tersebut, Lily mendesak agar aplikator menghapus kebijakan sanksi seperti skors atau suspend, serta memutuskan hubungan kerja dengan para mitra. “Kami juga mendesak agar diberikan kesempatan untuk menyusui anak dan adanya tempat penitipan anak yang disediakan oleh platform,” kata Lily.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan setuju dengan permintaan para pengemudi ojol dan kurir untuk memberikan payung hukum yang kuat dalam bentuk undang-undang (UU) bagi profesi mereka. Ia mengakui bahwa pembentukan UU tersebut memerlukan kerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Saat ini, aturan terkait ojol telah diatur dalam keputusan menteri.
“Walaupun belum ada UU yang secara spesifik mengatur tentang ojol, namun sudah ada landasan diskresi dari Keputusan Menteri yang memberikan kesempatan bekerja bagi jutaan masyarakat di sektor ojol. Pada dasarnya itu sudah legal, namun akan lebih baik jika kita bahas bersama dan kami terbuka untuk itu,” ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (29/8/2024).
Terkait tarif layanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Pemenkominfo) Nomor 1 Tahun 2012, Budi Karya menyatakan bahwa hal tersebut bukan wewenangnya. Namun, ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dengan demikian, upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kondisi kerja para pengemudi ojol dan kurir terus dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan aplikator. Semoga dengan kerjasama yang baik, dapat ditemukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.