Terpidana Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI periode 2020-2023. Sementara itu, Polda Metro Jaya lagi sibuk mengusut dugaan tindak pidana pemerasan atau gratifikasi atau suap yang juga melibatkan eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, vonis terhadap Syahrul Yasin Limpo nggak bakal mempengaruhi penyidikan kasus eks Ketua KPK, Firli Bahuri. Penyidikan kedua kasus ini tetap berjalan terpisah tapi tetap sesuai aturan yang berlaku.
Ade Safri juga menegaskan kalau proses penyidikan masih berjalan dan rencana pemanggilan tersangka Firli Bahuri juga akan dilakukan. Tapi belum ada jadwal pasti untuk pemeriksaan tersebut. Semua masih berjalan dengan lancar, jadi nggak perlu khawatir.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menyebut Firli Bahuri bakal dijerat dengan 2 pasal sekaligus terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Selain itu, Firli juga dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 65 tentang KPK karena pertemuannya dengan SYL di sebuah GOR Badminton di Kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Rencananya berkas perkara akan digabung menjadi satu.
Karyoto menjelaskan bahwa berkas perkara bakal digabung dan membutuhkan waktu. Jadi, kita tunggu saja prosesnya dengan sabar. Semoga semua bisa diselesaikan dengan baik dan adil.
Jadi, intinya adalah semua proses hukum masih berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Semua pihak harus memberikan kerjasama dan mendukung proses hukum ini agar keadilan bisa tercapai. Mari kita tunggu hasil akhir dari proses penyidikan ini. Semoga kebenaran akan terungkap dan pelaku tindak pidana akan mendapat hukuman yang pantas. Ayo kita dukung penegakan hukum demi keadilan bagi semua!