Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara baru saja menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi jalan di Toba. Kasus ini bikin geger karena kerugiannya mencapai sekitar Rp5,13 miliar!
Jadi, siapa saja para tersangka ini? Mereka adalah Bambang Pardede alias BP, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut; Akbar Jainuddin Tanjung alias AJT, Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (EPP); dan Rico Mananti Sianipar (RMS), yang dulunya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Nah, Rico sebenarnya sedang menjalani hukuman untuk kasus lain.
Mereka akan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini hingga 10 Agustus 2024.
Kasus ini berawal dari lelang proyek peningkatan kapasitas jalan di Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba, dengan anggaran sebesar Rp26,82 miliar dari APBD Sumatera Utara tahun 2021. Tapi ternyata, pekerjaan yang dilakukan PT EPP tidak sesuai spesifikasi teknis dan banyak yang manual, sehingga ada perbedaan besar antara volume pekerjaan yang sebenarnya dan yang tercantum dalam kontrak. Akibatnya, ada kelebihan bayar sekitar Rp5,13 miliar.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Dan kabarnya, penyidik Kejati Sumut masih membuka kemungkinan ada tersangka tambahan seiring dengan perkembangan penyidikan.