Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Jawa Timur, menemukan hal yang cukup mengejutkan saat melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pilkada 2024. Mereka menemukan bahwa ada warga yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar sebagai pemilih. Tentu saja, hal ini membuat nama-nama mereka harus dicoret dari daftar pemilih karena tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, mengungkapkan temuan tersebut di lapangan. Salah satu contohnya adalah di Kelurahan Pakunden, di mana ada seorang pemilih yang belum memiliki akta kematian meskipun sudah meninggal dunia selama 10 tahun. Hal ini tentu menjadi masalah karena untuk menghapus nama pemilih yang sudah meninggal, diperlukan surat keterangan atau akta kematian.
Rangga telah meminta kepada petugas coklit dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk berkoordinasi dengan lurah setempat guna membantu dalam penerbitan surat keterangan atau akta kematian. Proses ini penting untuk mengurus pencoretan nama-nama yang tidak memenuhi syarat dari daftar pemilih. Selain itu, keluarga juga dapat menggunakan akta kematian tersebut untuk keperluan lainnya.
Selain masalah pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar, KPU Kota Blitar juga menemukan kasus di mana ada pemilih yang terdaftar sebagai meninggal dunia padahal masih hidup. Hal ini tentu menjadi perhatian serius karena dapat mempengaruhi proses pemilihan.
Tak hanya itu, pihak KPU juga menemukan pemilih yang sudah tidak memiliki hak pilih karena menjadi TNI aktif. Meskipun pada pemilu sebelumnya masih memiliki hak pilih, namun karena statusnya sebagai TNI aktif, maka harus dicoret dari daftar pemilih.
Selain itu, ada juga kasus pemilih yang pindah lokasi. Mereka pindah ke luar kota dan diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru, namun NIK lama mereka masih terdaftar di Kartu Keluarga (KK). Hal ini juga harus ditindaklanjuti dengan pencoretan dari daftar pemilih.
Rangga menyebutkan bahwa proses coklit di Kota Blitar telah mencapai 100 persen. Namun, pihaknya masih melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan data tersebut sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara pada awal Agustus 2024.
Dalam Pemilu 2024, jumlah pemilih di Kota Blitar mencapai 119.087 orang, sedangkan untuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) tercatat ada 120.218 orang. Hal ini menandakan adanya sekitar 1.000 pemilih baru, termasuk tambahan dari pensiunan TNI/Polri.
Proses penyusunan daftar pemilih untuk bahan tanggal 1-3 Agustus akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) di kelurahan. Pleno akan dilakukan di Kota Blitar pada 9-11 Agustus 2024 untuk menentukan DPS yang final.
Dengan adanya temuan-temuan tersebut, KPU Kota Blitar tetap berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan dengan transparansi dan akuntabilitas. Semoga semua masalah dapat terselesaikan dengan baik sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan demokratis.