Ombudsman telah mengungkapkan temuan masalah yang terjadi dalam sistem pendidikan dasar dan menengah. Temuan ini melibatkan analisa, evaluasi, dan pengawasan rutin, terutama saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Meskipun masalah ini terkait dengan PPDB, Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, menyatakan bahwa sistem zonasi masih sangat penting untuk memastikan kualitas dan fasilitas pendidikan merata.
Menurut Indraza, sistem zonasi yang diterapkan sejak 2017 adalah salah satu rekomendasi dari Ombudsman. Sistem ini bertujuan untuk mengatasi ketimpangan dalam kualitas dan distribusi satuan pendidikan. PPDB tidak hanya ditujukan untuk kota-kota besar, tetapi juga untuk daerah-daerah yang masih menghadapi tantangan besar dalam mengakses layanan pendidikan, seperti daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Beberapa masalah yang diidentifikasi dalam pendidikan dasar dan menengah antara lain:
- Ketimpangan dalam kualitas dan distribusi satuan pendidikan
- Standar pelayanan pendidikan yang belum seragam
- Pemetaan sebaran satuan pendidikan, kapasitas, dan calon peserta didik yang belum optimal
- Kurangnya koordinasi lintas instansi
- Pengawasan yang belum optimal dari kepala daerah (termasuk Kemendagri)
- Keterlambatan dalam pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Intervensi atau intimidasi dalam pelaksanaan PPDB
Baru-baru ini, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Kemendikdasmen untuk menghapus PPDB Zonasi. Namun, Indraza menyoroti dampak negatif dari penghapusan sistem zonasi ini, yaitu kemungkinan munculnya lagi fenomena sekolah favorit yang akan memperburuk ketimpangan dalam kualitas pendidikan.
Indraza menekankan pentingnya pengawasan oleh kepala daerah dan inspektorat daerah dalam menangani masalah PPDB. Hal ini termasuk pengelolaan pengaduan pelayanan publik, evaluasi, tindakan terhadap pelanggaran, serta sosialisasi yang objektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, mengurangi favoritisme dalam satuan pendidikan juga menjadi hal yang mendesak.
Saat ini, Ombudsman akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk menyelesaikan hasil pengawasan PPDB selama periode 2021-2024. Rekomendasi akan segera disampaikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam waktu dekat. “Pendidikan sebagai layanan dasar harus bisa dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia. Jika perubahan diperlukan, maka perlu dilakukan kajian yang mendalam dan tetap memperhatikan pendapat dari berbagai pihak,” tutup Indraza.