Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengumumkan kebijakan yang cukup menguntungkan bagi para wajib pajak. Yup, kamu nggak salah denger! Mulai tahun pajak 2024, wajib pajak bisa mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 hingga 100% loh. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan PBB-P2.
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam kebijakan ini. Salah satunya adalah aturan tentang objek pembebasan pokok yang tercantum dalam Pasal 3. Nah, dalam Pasal 3 ini dijelaskan bahwa pembebasan pokok sebesar 100% dari PBB-P2 akan diberikan kepada objek hunian dengan NJOP sampai Rp2.000.000.000 yang dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi dengan data NIK yang valid.
Selain itu, jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan pokok akan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar. Jadi, pastikan data NIK kamu sudah lengkap dan valid ya!
Kalau ternyata kamu belum memenuhi kriteria untuk mendapatkan pembebasan 100%, jangan khawatir. Kamu masih bisa mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK agar bisa mendapatkan pembebasan penuh. Ingat, selama kamu mematuhi Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024, kamu bisa melakukan pemutakhiran data NIK melalui pajakonline.jakarta.go.id.
Jadi, pastikan NIK yang kamu input sesuai dengan nama yang tertera pada SPPT PBB-P2. Pastikan juga data pajak daerah sudah terhubung dengan data kependudukan agar verifikasi NIK kamu lancar. Dan ingat, kalau nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, jangan lupa ajukan permohonan mutasi/balik nama PBB-P2 ya.
Balik nama PBB atau mutasi PBB penting dilakukan ketika terjadi peralihan kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan. Proses ini bertujuan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi pemilik baru. Jadi, pastikan nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama kamu sebagai pemilik yang sah.
Jadi, jangan sampai ketinggalan kesempatan untuk mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 tahun 2024. Pastikan data NIK kamu valid dan lengkap, serta ikuti semua aturan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kamu dalam mengurus pajak tanah dan bangunan di DKI Jakarta. Selamat mencoba!