OJK telah memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Keputusan ini diambil melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong.
“Dengan dicabutnya izin usaha kedua perusahaan tersebut, OJK akan terus memantau kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/7/2024).
OJK akan tetap memantau kewajiban kedua penyelenggara tersebut, seperti menghentikan kegiatan usaha di industri LPBBTI, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi dalam waktu 30 hari sejak pencabutan izin usaha, serta menyelesaikan hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.
Pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang melakukan tindakan yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan. Mereka juga diwajibkan untuk melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat.
Jembatan Emas yang beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum memenuhi ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan jumlah Direksi. Sementara Dhanapala yang beralamat di Ciputra World 2, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai langkah strategis untuk sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan pelindungan konsumen dan pihak terkait lainnya dapat terjamin. OJK akan terus memantau perkembangan selanjutnya dari Jembatan Emas dan Dhanapala untuk memastikan kewajiban mereka dipenuhi dengan baik.