Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program golden visa yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi investor asing dan talenta-talenta dunia yang ingin bekerja di Tanah Air. Presiden Jokowi menyatakan bahwa layanan golden visa ini akan memberikan fasilitas mewah bagi para WNA yang ingin berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
Namun, Jokowi juga menekankan pentingnya selektivitas dalam memberikan golden visa agar tidak meloloskan orang-orang yang berpotensi membahayakan keamanan negara. “Kita harus benar-benar selektif dalam memberikan golden visa, melihat kontribusi yang bisa diberikan. Kita tidak boleh mengizinkan orang-orang yang tidak memberikan manfaat secara nasional,” ujar Jokowi.
Golden visa merupakan bentuk baru dari visa rumah kedua yang ditujukan bagi investor, pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan Golden Visa ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM serta Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
Untuk mendapatkan golden visa dengan masa tinggal 5 tahun, seorang investor asing perorangan harus berinvestasi sebesar USD2,5 juta. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah USD5 juta. Bagi direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia, nilai investasi yang dibutuhkan lebih besar.
Manfaat eksklusif dari golden visa antara lain jangka waktu tinggal yang lebih lama, akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, dan efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas ke kantor imigrasi.
Dengan adanya program golden visa ini, diharapkan dapat meningkatkan investasi asing dan memperluas kesempatan kerja bagi talenta-talenta dunia yang ingin berkontribusi di Indonesia. Semua pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama dalam menerapkan kebijakan ini dengan baik dan selektif demi keamanan dan kemajuan negara.