Kementerian PPPA mendorong penambahan pelajaran antijudi online dalam kurikulum sekolah sebagai langkah pencegahan untuk melindungi anak-anak dari bahaya perjudian daring. Ciput Eka Purwanti, Asisten Deputi Bidang Khusus Perlindungan Anak dari Kekekerasan Kementerian PPPA, menjelaskan bahwa pendekatan ini dimulai sejak tingkat dasar untuk memberikan pemahaman etika digital dan bahaya judi online kepada anak-anak. Hal ini bertujuan agar mereka tidak terjerat dalam praktik perjudian online yang merugikan.
Selain itu, Kementerian juga mengadakan kegiatan layanan konseling di lembaga pendidikan dan menyediakan wadah kreativitas melalui kegiatan ekstrakurikuler. Dengan cara ini, diharapkan anak-anak dapat terlibat dalam kegiatan positif dan terhindar dari potensi terjerat judi online di dunia maya. Upaya pencegahan ini juga melibatkan berbagai lembaga masyarakat seperti PATBM, relawan SAPA, Puspaga, Forum Anak, dan lain-lain untuk bersinergi dengan penegak hukum dalam menangani kasus judi online yang melibatkan anak-anak.
Ciput sangat prihatin dengan jumlah anak-anak yang terjerat dalam praktik judi online. Oleh karena itu, Kementerian PPPA berkomitmen untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak-anak dan memastikan mereka terbebas dari ancaman perjudian daring. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya kasus judi online di sekitar mereka melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.
Data terbaru dari PPATK menunjukkan bahwa jumlah anak yang kecanduan judi online terus meningkat, bahkan mencapai 300 persen selama masa pandemi. Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menjelaskan bahwa sebanyak 197 ribu anak terpapar judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 293 miliar dan frekuensi transaksi mencapai 2,2 juta. Anak-anak usia 17-19 tahun merupakan kelompok yang paling banyak terpapar judi online, dengan jumlah deposit mencapai Rp 282 miliar dan frekuensi transaksi mencapai 2,1 juta kali.
Adapun anak-anak usia 11-16 tahun tercatat sebanyak 4.514 orang dengan total deposit Rp7,9 miliar dan frekuensi transaksi 45 ribu kali. Sedangkan anak-anak usia di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 orang dengan total deposit Rp3 miliar dan frekuensi transaksi 22 ribu kali. Ivan menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, lembaga masyarakat, dan masyarakat umum untuk bersama-sama melawan praktik perjudian online yang merugikan generasi muda.
Dengan langkah-langkah preventif yang dilakukan oleh Kementerian PPPA dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan dapat mengurangi angka anak-anak yang terjerat dalam praktik perjudian daring. Melindungi anak-anak dari bahaya judi online harus menjadi prioritas bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi mereka. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam melawan perjudian online demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa.