Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengumumkan bahwa perusahaan otobus (PO bus) yang mempekerjakan sopir yang mengemudi lebih dari 8 jam dapat dikenakan sanksi. Hal ini merupakan bagian dari peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan keselamatan dalam transportasi darat.
Menurut Menhub Budi Karya Sumadi, 80% kecelakaan yang terjadi dalam berkendara disebabkan oleh efek tidak fokus akibat kurangnya istirahat saat mengemudikan kendaraan. Untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang terjadi, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan mengenai jam kerja sopir PO bus.
Aturan tersebut mewajibkan perusahaan otobus untuk mempekerjakan sopir dengan jam kerja kurang dari 8 jam. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sopir memiliki waktu istirahat yang cukup sehingga dapat tetap fokus saat mengemudi dan mengurangi risiko kecelakaan.
Upaya Menhub untuk Mengurangi Tingkat Kecelakaan yang Terjadi
Menhub Budi Karya Sumadi menyadari pentingnya keselamatan dalam transportasi darat, terutama di sektor PO bus. Oleh karena itu, ia mengambil langkah-langkah untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang terjadi.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menerapkan aturan jam kerja sopir PO bus. Dengan membatasi jam kerja sopir menjadi kurang dari 8 jam, diharapkan sopir dapat memiliki waktu istirahat yang cukup sehingga dapat tetap fokus saat mengemudi.
Selain itu, Menhub juga melakukan sosialisasi mengenai pentingnya istirahat yang cukup bagi sopir. Dalam sosialisasi tersebut, Menhub mengedukasi sopir PO bus tentang risiko kecelakaan yang dapat terjadi akibat kurangnya istirahat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran sopir akan pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri serta penumpang.
Menhub juga mengimbau kepada perusahaan otobus untuk memperhatikan kesejahteraan sopir. Dalam hal ini, perusahaan diharapkan memberikan fasilitas yang memadai untuk istirahat sopir, seperti tempat tidur yang nyaman dan ruang istirahat yang memadai.
Dalam upaya untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang terjadi, Menhub juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya. Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat dilakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan aturan jam kerja sopir PO bus.
Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa perusahaan otobus yang mempekerjakan sopir yang mengemudi lebih dari 8 jam dapat dikenakan sanksi. Aturan ini dikeluarkan untuk meningkatkan keselamatan dalam transportasi darat, terutama di sektor PO bus.
80% kecelakaan yang terjadi dalam berkendara disebabkan oleh efek tidak fokus akibat kurangnya istirahat saat mengemudikan kendaraan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan otobus untuk mempekerjakan sopir dengan jam kerja kurang dari 8 jam.
Upaya Menhub untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang terjadi antara lain melalui penerapan aturan jam kerja sopir, sosialisasi mengenai pentingnya istirahat yang cukup, dan kerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Diharapkan dengan langkah-langkah ini, tingkat kecelakaan dalam transportasi darat dapat ditekan dan keselamatan penumpang dapat terjamin.